Perkuat Pelayanan Bersih, Kementerian ATR/BPN Bersinergi dengan KPK

Perkuat Pelayanan Bersih, Kementerian ATR/BPN Bersinergi dengan KPK
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/12/2025), sebagai bagian dari perbaikan sistem pelayanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa keterlibatan KPK sangat penting untuk mengidentifikasi celah dalam sistem pelayanan yang tengah bertransformasi. Menurutnya, masukan dari KPK menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan pertanahan berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Sosialisasi yang mengangkat tema sinergi antara ATR/BPN dan pemerintah daerah ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia. Dalam arahannya, Menteri Nusron menyoroti dua persoalan utama pelayanan publik, yakni lamanya waktu layanan dan potensi biaya di luar ketentuan, yang perlu ditekan secara signifikan.
Ia menegaskan bahwa transformasi pelayanan dilakukan melalui penyederhanaan sistem dan proses bisnis, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan bahwa aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik. Ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, negara, dan institusi.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Berbagai tantangan pelayanan publik dibahas dan mendapatkan masukan langsung dari KPK sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pelayanan pertanahan.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
