Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Prioritaskan Warga Miskin sebagai Penerima TORA

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Prioritaskan Warga Miskin sebagai Penerima TORA

Denpasar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025). Ia menegaskan bahwa kepala daerah bersama anggota GTRA harus memastikan penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) benar-benar berasal dari kelompok yang berhak.

“Subjek TORA harus diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan mereka yang menggantungkan hidup pada tanah. Jangan sampai keputusan dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” ujar Menteri Nusron di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 telah mengatur struktur GTRA, di mana kepala daerah bertindak sebagai ketua GTRA daerah secara ex-officio. Di tingkat pusat, Menko Perekonomian menjadi Ketua GTRA, sementara Menteri ATR/Kepala BPN berperan sebagai Ketua Harian. Dalam struktur tersebut, ATR/BPN berwenang menetapkan objek TORA, sedangkan penentuan subjek menjadi kewenangan penuh kepala daerah.

Menteri Nusron memaparkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, salah satunya ketidaktepatan sasaran subjek TORA. Aturan mengharuskan penerima TORA berasal dari warga sekitar lokasi tanah, masyarakat yang bergantung pada lahan seperti petani dan buruh tani, serta kelompok miskin ekstrem yang tercatat dalam DTKS kategori desil satu dan dua.

Namun ia menyoroti adanya intervensi dan tekanan politik lokal yang membuat penetapan subjek tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru. “Jangan sampai karena tekanan lokal, orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapat bagian, sementara yang masuk desil satu dan dua terabaikan,” tegasnya.

Di hadapan bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Bali, Menteri Nusron meminta agar penetapan subjek dilakukan secara teliti dan berintegritas. Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak memasukkan nama yang tidak memenuhi syarat hanya karena kedekatan politik atau kepentingan tertentu. “Mohon diteliti dengan baik, Pak Bupati. Pastikan penerima tepat sasaran dan memberi manfaat,” ucapnya.

Rakor GTRA Provinsi Bali juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama sertipikasi tanah antara BPN Provinsi Bali dan kepala daerah sebagai penguatan pelaksanaan Reforma Agraria. Selain itu, dilakukan Launching Integrasi NIB-NIK-NOP untuk Kota Denpasar sebagai bagian dari percepatan digitalisasi layanan pertanahan. Kedua agenda tersebut turut disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan 36 Sertipikat Hak Atas Tanah kepada perwakilan penerima dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Bali. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Nusron didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Prioritaskan Warga Miskin sebagai Penerima TORA"