Menteri Nusron Sambut Putusan MK Soal HAT di IKN, Pastikan Koordinasi dan Penyesuaian Regulasi
![]() |
| Menteri Nusron Sambut Putusan MK Soal HAT di IKN, Pastikan Koordinasi dan Penyesuaian Regulasi |
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait segera dilakukan agar seluruh ketentuan teknis selaras dengan keputusan MK.
Menteri Nusron menilai putusan MK memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan di kawasan IKN. MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak memakai skema dua siklus 95 tahun, tetapi kembali pada batasan nasional disertai mekanisme evaluasi yang terukur.
“Ini bukan hambatan investasi. Yang ditata ulang adalah durasi haknya, bukan kepastian berusaha,” ujarnya. Menurut Nusron, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, modern, dan sesuai konstitusi.
Ia juga menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah dan memastikan perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keadilan sosial.
Menteri Nusron memastikan penguatan sistem evaluasi, monitoring, serta tata kelola pertanahan akan terus dilakukan agar pelaksanaan di IKN berlangsung transparan dan akuntabel.
Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Menteri Nusron Sambut Putusan MK Soal HAT di IKN, Pastikan Koordinasi dan Penyesuaian Regulasi"