Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi serta Misconduct dalam Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi serta Misconduct dalam Layanan Pertanahan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct di Aula Prona, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai integritas, etika pelayanan, serta pencegahan potensi pelanggaran dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan kebutuhan organisasi, sejalan dengan arahan Menteri Nusron tentang pentingnya pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa transformasi layanan—mulai dari digitalisasi hingga penguatan pengawasan internal—harus dibarengi disiplin dan komitmen moral seluruh pegawai.

Menurut Wamen Ossy, keberhasilan reformasi pelayanan tidak cukup hanya memahami konsep, tetapi harus diterapkan nyata dalam interaksi dengan masyarakat.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan bahwa KPK terus mendorong perbaikan sistem pertanahan melalui fungsi pencegahan, monitoring, serta kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. Ia mengajak jajaran KPK dan ATR/BPN, termasuk hingga tingkat daerah, untuk memperkuat penyusunan regulasi dan peningkatan tata kelola di bidang pertanahan.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Administrator, serta seluruh Kepala Kanwil BPN se-Indonesia melalui daring.

Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi serta Misconduct dalam Layanan Pertanahan"