Menteri Nusron Pimpin Percepatan Penetapan LP2B, Pastikan Lahan Pertanian Tetap Terjaga

Menteri Nusron Pimpin Percepatan Penetapan LP2B, Pastikan Lahan Pertanian Tetap Terjaga

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen dalam menjaga ketahanan pangan melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).


Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa percepatan penetapan LP2B dan LSD menjadi upaya penting untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian. “Rapat ini menjadi momentum pembentukan tim dan percepatan verifikasi di 12 provinsi prioritas agar ketahanan pangan nasional dapat terjaga dan lahan pertanian tidak terus menyusut,” ujarnya.


Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Menteri ATR/Kepala BPN bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, sedangkan Menko Pangan berperan sebagai Koordinator Pengendalian, dengan dukungan dari Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Koordinator.


LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk tetap digunakan sebagai area pertanian pangan secara berkelanjutan. Dari total 7,38 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS), sekitar 87% telah ditetapkan sebagai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan. Hingga kini, sebanyak 194 kabupaten/kota atau sekitar 57% wilayah telah memasukkan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Menurut Nusron, ketersediaan lahan menjadi faktor mendasar dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Tidak mungkin bicara pangan tanpa memastikan lahan sawah tetap ada,” tegasnya.


Ia juga menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan struktur kementerian serta memperluas cakupan wilayah LSD dari delapan menjadi dua belas provinsi.


Sebelum adanya kebijakan LSD, rata-rata alih fungsi sawah mencapai 80.000–120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang telah menerapkan LSD, angka tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar 5.600 hektare per tahun.


Delapan provinsi pelaksana awal LSD adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kini, pemerintah memperluas penerapan ke 12 provinsi tambahan, termasuk Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.


Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menyambut baik langkah ini. “Kebijakan ini membawa kepastian bagi petani. Sawah mereka tidak lagi bisa dialihfungsikan, artinya ketenangan bagi mereka dalam jangka panjang,” ujarnya.


Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wamen LHK Diaz Hendropriyono, serta sejumlah pejabat dari kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri Nusron antara lain Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Andi Renald.


Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Menteri Nusron Pimpin Percepatan Penetapan LP2B, Pastikan Lahan Pertanian Tetap Terjaga"