Reforma Agraria Dorong Warga Desa Nunuk Baru Kembangkan Usaha Ternak Domba
![]() |
| Reforma Agraria Dorong Warga Desa Nunuk Baru Kembangkan Usaha Ternak Domba |
Majalengka – Bagi masyarakat Desa Nunuk Baru, sertipikat tanah bukan sekadar bukti hukum kepemilikan, melainkan juga kunci untuk membuka peluang ekonomi baru. Berkat pendampingan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melalui program Kampung Reforma Agraria, warga kini berhasil membentuk kelompok usaha bernama Pondok Domba Reforma Agraria, yang menjadi contoh nyata keberhasilan Reforma Agraria di tingkat desa.
Usaha peternakan ini mulai berjalan sejak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka pada awal tahun 2025. “Pondok Domba berdiri beriringan dengan terbitnya sertipikat dari Kementerian ATR/BPN. Awalnya kami hanya memiliki 10 ekor domba, dan kini jumlahnya sudah lebih dari 20 ekor,” ujar Karjoyo (52), pengelola Pondok Domba Reforma Agraria.
Menurutnya, domba hasil ternak dibeli oleh Pemerintah Desa Nunuk Baru dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor, tergantung bobotnya. Skema ini memberi jaminan pasar bagi para peternak dan menjadi pendorong kuat untuk terus mengembangkan usaha.
Karjoyo menambahkan bahwa keberadaan Kampung Reforma Agraria menjadi model pembangunan yang menyeluruh — masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah, kepastian berusaha, sekaligus kepastian pasar. “Alhamdulillah, masyarakat sangat bersyukur. Kami memang senang beternak, dan setelah setahun berjalan, usaha ini semakin berkembang,” tuturnya.
Desa Nunuk Baru terletak di kawasan perbukitan Majalengka, di dalam area hutan. Sebelum terbentuk Kampung Reforma Agraria, dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Proses tersebut dilanjutkan dengan program Redistribusi Tanah oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2024, hingga akhirnya warga resmi menerima sertipikat tanah pada awal 2025.
Salah satu penerima manfaat lainnya, Ahdi (56), menceritakan bahwa sebelum program ini hadir, ia hanya mengandalkan hasil dari pertanian jagung, padi, dan cabai. Setelah bergabung dalam pengelolaan Pondok Domba, penghasilannya meningkat dan kesejahteraan keluarga pun membaik.
Melihat potensi besar usaha ternak tersebut, Ahdi berharap pemerintah dapat terus mendukung melalui penambahan bantuan ternak. “Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Semoga ke depan bisa ada bantuan tambahan domba agar usaha ini semakin maju,” ujarnya penuh harap.
Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Reforma Agraria Dorong Warga Desa Nunuk Baru Kembangkan Usaha Ternak Domba"