Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke Lakukan Klarifikasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah
![]() |
| Klarifikasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah |
Merauke, 10 November 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke melaksanakan kegiatan klarifikasi hasil pengawasan dan pengendalian hak atas tanah melalui pemantauan dan evaluasi kepada para pemegang hak. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Pelaksanaan klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan bahwa penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke berupaya memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian (Wasdal) terhadap setiap hak atas tanah dan dasar penguasaan atas tanah (DPAT).
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan fungsi sosialnya dan sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam penataan ruang serta penggunaan lahan. Dengan adanya pengawasan dan pengendalian yang berkelanjutan, diharapkan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan penggunaan tanah sebagaimana tertuang dalam keputusan pemberian hak maupun dasar penguasaan tanah.
Kegiatan klarifikasi juga menekankan pentingnya kepatuhan para pemegang hak atau pemegang DPAT dalam melaksanakan kewajiban dan mematuhi larangan sebagaimana diatur dalam keputusan pemberian hak atas tanah. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang telah diberikan haknya benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tidak bertentangan dengan dokumen perencanaan peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dan pengendalian merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga tertib administrasi pertanahan. Proses klarifikasi dilakukan secara langsung kepada pemegang hak agar setiap permasalahan di lapangan dapat diidentifikasi dan diselesaikan dengan cepat serta transparan.
Dengan langkah ini, diharapkan kegiatan penguasaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Merauke dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke Lakukan Klarifikasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah"