Waspada! Hoaks Sertipikat Tanah Gratis Ramai di TikTok, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

Hoaks Sertipikat Tanah Gratis

Belakangan ini, sejumlah unggahan di platform media sosial TikTok ramai menjanjikan layanan “sertipikat tanah gratis dari pemerintah” tanpa melalui proses resmi di Kantor Pertanahan. Klaim tersebut bahkan dilengkapi tautan formulir online dan ajakan untuk mengirimkan data pribadi. Padahal, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa satu-satunya program sertipikasi tanah yang difasilitasi pemerintah adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara menyeluruh dan terdaftar di wilayah desa atau kelurahan.

 

“Tidak ada program sertipikat gratis yang disebarkan melalui media sosial atau formulir daring. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau kanal resmi ATR/BPN,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025).

 

Fenomena hoaks “sertipikat gratis” di TikTok dinilai berbahaya karena banyak masyarakat tergiur dengan janji mendapatkan sertipikat tanpa biaya, bahkan ada yang diminta mengirim data pribadi atau uang administrasi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, seluruh tahapan program PTSL dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa, serta petugas resmi dari ATR/BPN.

 

“Kami minta masyarakat jangan mudah percaya pada konten viral yang tidak bersumber dari instansi resmi. Semua program pemerintah terkait pertanahan diumumkan melalui situs www.atrbpn.go.id dan akun Instagram @kementerian.atrbpn,” tambahnya.

Ciri-ciri Hoaks Sertipikat Gratis:

  1. Menggunakan akun media sosial tanpa identitas resmi.
  2. Menyertakan tautan Google Form atau situs tidak dikenal.
  3. Mengaku dapat membantu mempercepat sertipikat dengan imbalan.
  4. Tidak melibatkan pemerintah daerah atau Kantor Pertanahan setempat.
  5. Menjanjikan proses instan tanpa pengukuran atau verifikasi lapangan.

 

Edukasi Publik:

Kementerian ATR/BPN terus mengingatkan agar masyarakat tidak mengunggah dokumen pribadi seperti KTP, KK, atau foto sertipikat ke media sosial, karena dapat disalahgunakan untuk penipuan.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke pihak berwenang atau Humas ATR/BPN jika menemukan konten yang mencurigakan terkait pertanahan.

 

“Sertipikat tanah adalah dokumen hukum yang sangat penting. Pastikan prosesnya melalui jalur resmi agar hak atas tanah masyarakat terlindungi secara sah,” tutupnya.

 

Penutup:

Dengan semakin banyaknya informasi palsu beredar di media sosial, kewaspadaan digital menjadi bagian penting dalam menjaga hak atas tanah. Bijak bermedia sosial dan selalu cek sumber informasi resmi sebelum membagikan ulang konten yang belum tentu benar.


Redaksi Jejak Tanah ID