Waspada! Hoaks Sertipikat Tanah Gratis Ramai di TikTok, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi
![]() |
| Hoaks Sertipikat Tanah Gratis |
Belakangan ini, sejumlah unggahan
di platform media sosial TikTok ramai menjanjikan layanan “sertipikat tanah
gratis dari pemerintah” tanpa melalui proses resmi di Kantor Pertanahan.
Klaim tersebut bahkan dilengkapi tautan formulir online dan ajakan untuk
mengirimkan data pribadi. Padahal, informasi tersebut tidak benar alias
hoaks.
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa satu-satunya
program sertipikasi tanah yang difasilitasi pemerintah adalah Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara menyeluruh dan
terdaftar di wilayah desa atau kelurahan.
“Tidak ada program sertipikat
gratis yang disebarkan melalui media sosial atau formulir daring. Masyarakat
diimbau untuk selalu mengecek informasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat
atau kanal resmi ATR/BPN,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, dalam
keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025).
Fenomena hoaks “sertipikat
gratis” di TikTok dinilai berbahaya karena banyak masyarakat tergiur
dengan janji mendapatkan sertipikat tanpa biaya, bahkan ada yang diminta
mengirim data pribadi atau uang administrasi kepada pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Padahal, seluruh tahapan program PTSL dilaksanakan secara terbuka dan
melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa, serta petugas resmi dari ATR/BPN.
“Kami minta masyarakat jangan
mudah percaya pada konten viral yang tidak bersumber dari instansi resmi. Semua
program pemerintah terkait pertanahan diumumkan melalui situs www.atrbpn.go.id
dan akun Instagram @kementerian.atrbpn,” tambahnya.
Ciri-ciri Hoaks Sertipikat
Gratis:
- Menggunakan akun media sosial tanpa identitas
resmi.
- Menyertakan tautan Google Form atau situs tidak
dikenal.
- Mengaku dapat membantu mempercepat sertipikat
dengan imbalan.
- Tidak melibatkan pemerintah daerah atau Kantor
Pertanahan setempat.
- Menjanjikan proses instan tanpa pengukuran atau
verifikasi lapangan.
Edukasi Publik:
Kementerian ATR/BPN terus
mengingatkan agar masyarakat tidak mengunggah dokumen pribadi seperti KTP,
KK, atau foto sertipikat ke media sosial, karena dapat disalahgunakan untuk
penipuan.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke pihak berwenang atau Humas ATR/BPN
jika menemukan konten yang mencurigakan terkait pertanahan.
“Sertipikat tanah adalah dokumen
hukum yang sangat penting. Pastikan prosesnya melalui jalur resmi agar hak atas
tanah masyarakat terlindungi secara sah,” tutupnya.
Penutup:
Dengan semakin banyaknya
informasi palsu beredar di media sosial, kewaspadaan digital menjadi bagian
penting dalam menjaga hak atas tanah. Bijak bermedia sosial dan selalu cek
sumber informasi resmi sebelum membagikan ulang konten yang belum tentu benar.
Redaksi Jejak Tanah ID

