Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

 

Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

Jakarta, 28 Oktober 2025 , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan tanah negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam satu tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN berhasil mencatat sejumlah capaian penting dalam penertiban serta pemanfaatan tanah negara yang sebelumnya tidak produktif.


Sepanjang periode tersebut, pemerintah telah menetapkan tanah telantar seluas 5.114,23 hektare yang tersebar di lima provinsi. Selain itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), ditetapkan luasan sebesar 5.198,13 hektare, di mana 5.006,68 hektare atau sekitar 96 persen di antaranya telah diarahkan untuk mendukung program Reforma Agraria.


“Tanah harus menjadi sumber kehidupan, bukan sekadar aset yang menganggur. Melalui Reforma Agraria, kita ingin menghadirkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

 

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengembalikan fungsi sosial tanah dan meningkatkan produktivitas masyarakat. Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN dilakukan secara selektif agar benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.


Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap aset tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan pembangunan yang berkeadilan. Nusron menambahkan, Reforma Agraria harus menjadi instrumen utama dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di tingkat akar rumput.


“Setiap hektare tanah negara harus kembali pada fungsi utamanya — menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

 

Dengan berbagai capaian tersebut, kebijakan penertiban tanah telantar serta pemanfaatan TCUN diharapkan menjadi arah baru pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih konkret, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Posting Komentar untuk "Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria"