Cegah Sengketa, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Imbau Warga Pasang Patok Batas Tanah


PURWOREJO – Masalah sepele seperti ketiadaan batas lahan yang jelas kerap menjadi pemicu utama sengketa tanah antar-tetangga yang berujung ke ranah hukum. Guna mengantisipasi konflik tersebut, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah preventif sederhana, yakni memasang patok tanda batas tanah.

Urgensi pengamanan aset ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia mengingatkan bahwa kepemilikan tanda batas yang jelas merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan lahan.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pelaksanaannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya transparansi. Proses pematokan wajib disaksikan dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung demi menghindari perselisihan di masa depan.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” tambahnya.

Langkah ini dinilai jauh lebih efisien dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa di meja hijau, yang tidak hanya menguras materi tetapi juga merusak tatanan sosial bertetangga.

Kriteria Resmi Patok Batas Tanah

Kementerian ATR/BPN menyarankan masyarakat untuk menghindari penggunaan pembatas alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena posisinya yang rentan berubah. Sebagai gantinya, masyarakat diminta menggunakan tanda permanen dengan spesifikasi resmi sebagai berikut:

  • Total Panjang Patok: Minimal 50 cm.

  • Kedalaman Tanam: 40 cm tertanam di dalam tanah.

  • Bagian Permukaan: 10 cm tersisa di atas permukaan tanah.

  • Material: Dapat berupa balok kayu, beton, atau besi.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Mengingat nilai ekonomi tanah yang terus melonjak tinggi disertai padatnya kawasan pemukiman saat ini, kejelasan batas kepemilikan lahan mutlak diperlukan. Pemasangan patok secara presisi terbukti efektif dalam melindungi hak pemilik sekaligus merawat keharmonisan hidup bertetangga.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID