WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Normal


Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Layanan pertanahan pada hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/04/2026).

Penerapan WFH diatur secara proporsional dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing unit kerja, baik di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota.

Pimpinan unit kerja diminta menjaga keseimbangan pola kerja serta menyesuaikan penyelenggaraan layanan dengan karakteristik wilayah, kecuali pada hari libur nasional. Selain itu, layanan tetap harus inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Untuk menjaga kualitas pelayanan, ATR/BPN menyiapkan sejumlah langkah, antara lain membuka kanal pengaduan dan survei kepuasan masyarakat, mengoptimalkan sistem informasi dan teknologi komunikasi seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

Sekjen ATR/BPN juga menegaskan pentingnya respons cepat terhadap berbagai pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat melalui kanal komunikasi daring.

Di sisi lain, pimpinan unit kerja diminta menyampaikan informasi secara jelas apabila terjadi perubahan mekanisme pelayanan, serta memastikan penyelesaian layanan tetap sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan WFH setiap Jumat, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menjaga layanan pertanahan tetap berjalan, baik secara daring maupun luring, dengan standar pelayanan yang konsisten serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID