Tips Cegah Penyerobotan Tanah
Jakarta – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga aset tanah guna menghindari risiko penyerobotan. Selain pengamanan fisik, penguatan legalitas menjadi langkah utama dalam melindungi hak kepemilikan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kejelasan batas tanah serta kepemilikan sertipikat merupakan faktor krusial. Menurutnya, kedua hal tersebut menjadi dasar perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah.
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Selain itu, pelibatan pemilik lahan yang berbatasan saat penentuan batas dinilai penting untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Ketidakjelasan batas tanah, lanjutnya, kerap menjadi pemicu sengketa. Oleh karena itu, pemasangan patok serta kesepakatan antar pemilik lahan harus menjadi perhatian utama.
Di sisi lain, kepemilikan sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi bukti hukum sah yang memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Pemantauan dan pemeliharaan secara berkala menjadi langkah minimal yang perlu dilakukan.
Apabila ditemukan indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Selain itu, penataan dokumen pertanahan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, juga menjadi hal penting untuk memudahkan pembuktian hukum di kemudian hari. Dengan langkah tersebut, perlindungan aset tanah diharapkan dapat dilakukan secara optimal, baik dari sisi fisik maupun legalitas.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

