Status HGB Ruko Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya


Jakarta - Status hak atas tanah menjadi aspek penting yang perlu dipahami pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, ruko berdiri di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa peluang peningkatan hak terbuka bagi masyarakat dengan syarat tertentu. Ia menegaskan, pemilik perlu memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan.

“HGB pada ruko dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan. Hal utama yang perlu diperhatikan adalah status tanah, peruntukan ruang, dan kelengkapan dokumen,” ujar Shamy Ardian, Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Sementara itu, Hak Milik bersifat penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Meski demikian, tidak semua HGB dapat ditingkatkan. Ruko harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan tanah sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk Hak Milik. Selain itu, pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta bangunan memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi.

Peningkatan hak tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan perubahan status, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk dalam kategori dengan pembatasan khusus.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan.

Shamy Ardian mengimbau masyarakat untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen dengan melakukan pengecekan serta berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan sesuai prosedur.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID