Tanah sudah dibeli tapi tidak bisa dipakai?
Jayapura - Kasus tanah yang sudah dibeli namun tidak bisa dimanfaatkan masih sering terjadi di masyarakat. Banyak pembeli baru mengetahui adanya masalah setelah proses transaksi selesai dan tanah akan digunakan.
Selama ini, sebagian orang menganggap sertifikat menjadi satu-satunya hal penting dalam membeli tanah. Padahal, ada beberapa faktor lain yang juga perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian.
Di antaranya adalah kesesuaian tata ruang, status hak atas tanah, serta kondisi fisik lahan. Ketiga hal ini dapat memengaruhi apakah tanah tersebut bisa digunakan sesuai rencana atau tidak.
Dalam beberapa kasus, tanah yang sudah memiliki sertifikat ternyata berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Ada juga tanah dengan status hak tertentu yang membatasi penggunaannya.
Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui Pertimbangan Teknis Pertanahan. Proses ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait kondisi tanah.
Dengan memahami aspek-aspek tersebut, diharapkan masyarakat tidak mengalami kerugian akibat kesalahan dalam membeli tanah.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

