Satgas PKH Serahkan Denda Rp11,42 Triliun, Wamen ATR/BPN Saksikan

Jakarta – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyaksikan penyerahan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahap VI senilai Rp11,42 triliun, Jumat (10/04/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung di Komplek Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pengembalian aset negara.

Dalam keterangannya, Ossy menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, termasuk Kementerian ATR/BPN. Ia menilai langkah ini sejalan dengan harapan pemerintah agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain penagihan denda, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan taman nasional seluas sekitar 254.780,20 hektare. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan kawasan perkebunan tahap VI seluas kurang lebih 30.543,40 hektare. Penyerahan dilakukan bertahap dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kemudian dilanjutkan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ossy berharap kinerja Satgas PKH dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi Presiden kepada seluruh anggota satgas atas kerja yang telah dilakukan dalam penertiban kawasan hutan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID