Panduan Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapannya
Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam proses ini, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen yang digunakan dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak.
Untuk kasus tertentu, khususnya peralihan hak, pemohon perlu melampirkan dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama minimal 20 tahun berturut-turut, yang diperkuat dengan kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis.
Pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik yang berbatasan. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.
Biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Estimasi biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi layanan dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi pemohon mandiri. Dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

