Cek Data Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, ATR/BPN Hadirkan Layanan Digital


Jakarta – Masyarakat kini dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah dengan lebih praktis tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Layanan digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memungkinkan proses tersebut dilakukan langsung melalui ponsel.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa kemudahan ini memberi akses bagi masyarakat untuk memastikan data sertipikat kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi. Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat diakses, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan mencantumkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Setelah dipindai oleh pihak lain yang telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku, informasi sertipikat akan langsung muncul secara lengkap di perangkat pemindai.

ATR/BPN berharap kemudahan ini mendorong masyarakat lebih aktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan serta memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal.

Apabila data bidang tanah belum ditemukan dalam aplikasi, kondisi tersebut kemungkinan disebabkan karena belum terpetakan dalam sistem digital. Masyarakat disarankan untuk datang ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dalam sistem.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID