Akhir Kasus Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon di Bantul Kembali ke Pemilik
D.I. Yogyakarta – Sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, akhirnya kembali setelah melalui proses hukum panjang. Kepastian tersebut sekaligus mengakhiri kekhawatiran keluarga akibat kasus mafia tanah yang mencuat pada April 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan di kediaman Mbah Tupon dan disaksikan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, serta Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Aris Suharyanta bersama jajaran Forkopimda.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang dinilai berperan penting dalam mengembalikan hak kliennya.
Suasana haru menyelimuti momen tersebut. Mbah Tupon bersama istrinya melakukan sujud syukur setelah kembali memegang sertipikat tanah yang sempat menjadi objek sengketa.
Sebelumnya, saat kasus mencuat, Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta mengambil langkah dengan meminta penundaan lelang ke KPKNL serta melakukan pemblokiran internal guna menangani sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyebut penyelesaian ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga legalitas dan dokumen tanah guna menghindari sengketa. Hal senada disampaikan Bupati Bantul yang meminta warga waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan iming-iming tertentu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

