ATR/BPN Tuntaskan 90,8% Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Raih Penghargaan
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan capaian penyelesaian sebesar 90,8%. Atas kinerja tersebut, ATR/BPN menerima penghargaan dari BPK.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid atas dorongan yang diberikan dalam percepatan tindak lanjut rekomendasi sejak 2013 hingga saat ini. Hal itu disampaikannya usai penganugerahan di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (07/04/2026).
Ia menjelaskan, tindak lanjut RHP menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan pengelolaan aset, hingga pembenahan administrasi pertanahan. Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi lintas unit kerja serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dalu Agung menegaskan, seluruh satuan kerja diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang masih tersisa, baik dari BPK maupun hasil pengawasan internal, dengan target penyelesaian secara menyeluruh.
Sejak 2013, terdapat sekitar 1.300 RHP, dengan 1.180 di antaranya telah diselesaikan oleh ATR/BPN. Capaian tersebut didukung oleh konsistensi seluruh pihak dalam mempercepat proses tindak lanjut, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan peningkatan kualitas layanan publik.
Penghargaan diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, dan dihadiri sejumlah pejabat kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih. Turut hadir Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi serta Kepala Biro Keuangan Kartika Sari.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

