Dukungan ATR/BPN Perkuat Program Kebun Pangan Lokal Perempuan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapan mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan difokuskan pada penyediaan serta legalisasi lahan untuk pelaksanaan proyek percontohan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa program ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga, sekaligus berkontribusi menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026), ia menyampaikan bahwa penentuan lokasi lahan perlu dilakukan terlebih dahulu oleh Kementerian PPPA. ATR/BPN selanjutnya akan memfasilitasi dari sisi mekanisme legalitas sesuai karakteristik tanah yang dipilih.
Penanganan tanah telantar menjadi kewenangan ATR/BPN. Sementara itu, lahan milik instansi lain seperti TNI, BUMN, dan pemerintah daerah harus dipastikan berstatus clean and clear serta memperoleh persetujuan pelepasan sebelum dapat dimanfaatkan.
Selain itu, opsi pemanfaatan lahan melalui Bank Tanah juga dapat dilakukan dengan koordinasi lebih lanjut bersama Badan Bank Tanah.
Program KPLP merupakan upaya pemberdayaan perempuan berbasis komunitas melalui pengelolaan kebun pangan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyampaikan bahwa KPLP sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam penguatan pembangunan sumber daya manusia dan kesetaraan gender. Ia menilai program ini juga dapat menjadi ruang pembelajaran produktif bagi perempuan dan anak.
Rapat koordinasi turut dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian serta jajaran terkait dari Kementerian ATR/BPN.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

