ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf di Sulawesi Tengah
Palu – Percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan. Di Sulawesi Tengah, upaya tersebut ditandai dengan penyerahan 33 sertipikat kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari sembilan kabupaten/kota, Rabu (01/04/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset tersebut.
Dari total sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik dan 17 sertipikat wakaf. Legalitas ini diharapkan dapat melindungi aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya bagi masyarakat.
Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Sigi, menyebut sertipikat yang diterima digunakan untuk pondok pesantren. Ia menilai proses pengurusan berjalan baik dan menjadi syarat penting dalam memperoleh izin operasional lembaga pendidikan.
Selain penyerahan sertipikat, Menteri ATR/Kepala BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Keberadaan masjid ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan.
Dalam rangkaian kegiatan di Palu, Menteri Nusron turut memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, didampingi sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

