ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Jaga Ketahanan Pangan
Palu – Pemerintah menegaskan ketahanan pangan sebagai prioritas di tengah dinamika geopolitik global. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% lainnya wajib dilindungi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa ketersediaan pangan menjadi hal krusial, sehingga mayoritas lahan sawah harus dijaga dan tidak dialihkan ke fungsi non-pertanian.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menetapkan minimal 87% LBS harus menjadi Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dengan tambahan kebutuhan infrastruktur dan cadangan, total lahan yang dilindungi mencapai sekitar 89%.
Di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Realisasi LP2B di tingkat provinsi saat ini sekitar 68%, sementara di tingkat kabupaten/kota baru mencapai sekitar 41%, masih di bawah target nasional.
Pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan beririgasi teknis.
Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah, turut dilakukan penyerahan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid serta para kepala daerah. Menteri ATR/Kepala BPN didampingi sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

