Wamen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) segera melaporkan perkembangan penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026. Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan (Rapim) mengenai Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan yang digelar pada Selasa (10/03/2026).

“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menuntaskan target berkas layanan pertanahan. Hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam menyelesaikan tanggungan yang masih ada. Untuk backlog yang tersisa, harus kita turunkan dan selesaikan secara bertahap sebelum akhir Maret 2026,” kata Wamen Ossy saat memimpin rapat lanjutan pembahasan PDDM dan berkas layanan pertanahan secara daring, Jumat (13/03/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy menyoroti sebaran layanan yang menjadi prioritas penyelesaian berkas. Saat ini sekitar 70% layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada beberapa jenis layanan utama di Kementerian ATR/BPN. Di antaranya pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan SK HM perorangan, peralihan hak atau jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum.

“Berdasarkan data Pusdatin, titik-titik layanan yang perlu diselesaikan sudah dikelompokkan. Jika kita memfokuskan pada tiga layanan terbesar seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, dan pendaftaran tanah pertama kali, backlog yang ada diharapkan dapat berkurang secara signifikan,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, juga menekankan pentingnya perhatian serius dari Kanwil BPN dan Kantah terhadap PDDM serta penyelesaian berkas layanan pertanahan. Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi dan sekitar 100 Kantah yang menjadi fokus penyelesaian, ia mengingatkan agar pimpinan di daerah memastikan kesesuaian data antara sistem GeoKKP milik Kementerian ATR/BPN dengan kondisi fisik dokumen layanan di lapangan.

“Jika dalam sistem GeoKKP tercatat sudah diserahkan kepada masyarakat, namun secara fisik dokumennya masih berada di kantor, maka layanan tersebut belum dapat dianggap selesai. Hal ini menjadi catatan penting terkait PDDM,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Pertemuan daring ini juga menjadi forum untuk membahas berbagai kendala sekaligus mencari solusi dalam penanganan berkas layanan pertanahan agar penyelesaiannya dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Dalam sesi pembahasan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, turut memberikan arahan terkait percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID