Sekjen ATR/BPN Sampaikan Empat Pesan dalam Sosialisasi Permen Organisasi dan Tata Kerja
Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan empat pesan utama kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/03/2026).
Pesan pertama yang ditekankan adalah pentingnya mempelajari regulasi tersebut secara menyeluruh. Ia mengingatkan seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memahami isi peraturan tersebut karena berkaitan langsung dengan pola koordinasi antara unit kerja di daerah dan pusat.
Pesan kedua berkaitan dengan penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan pemahaman regulasi yang baik, setiap unit kerja diharapkan mampu menjalankan perannya secara tepat dalam mendukung kinerja organisasi.
Selanjutnya, Dalu Agung Darmawan menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Ia menilai koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah diterapkan. Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran memahami bahwa setiap output kerja merupakan bagian dari satu kesatuan yang saling terhubung.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh jajaran Tata Usaha di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, peserta juga diingatkan mengenai peran Sekretariat Jenderal. Menurutnya, Sekretariat Jenderal tidak hanya berfungsi menyediakan dukungan administratif, tetapi juga memastikan berbagai perangkat organisasi dapat menunjang kebutuhan unit kerja pelayanan.
Sebagai pesan terakhir, Sekjen ATR/BPN mengajak seluruh jajaran menjadikan regulasi organisasi dan tata kerja tersebut sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Webinar sosialisasi ini diikuti ratusan peserta melalui Zoom dan siaran langsung YouTube. Dalam kegiatan tersebut, sambutan turut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo. Materi mengenai substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 juga dipaparkan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

