Pemerintah Siapkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi
Jakarta – Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Kebijakan ini sekaligus mengubah mekanisme pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan pada akhir triwulan pertama tahun ini telah menetapkan delineasi atau peta lahan sawah di 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai LSD, yaitu lahan sawah yang tidak dapat dialihfungsikan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menegaskan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan berada di tingkat pusat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai bagian dari LSD pada tahun 2021. Sementara itu, 12 provinsi yang direncanakan masuk dalam penetapan berikutnya meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron Wahid, beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara memiliki peran penting sebagai daerah penghasil padi sehingga menjadi perhatian utama dalam kebijakan perlindungan lahan sawah.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 disebutkan bahwa untuk mendukung target swasembada pangan, pemerintah perlu menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS pada 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2.851.651,50 hektare. Setelah memperhitungkan sejumlah faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD mencapai sekitar 2.739.640,69 hektare.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Ia menyampaikan bahwa tim terpadu sedang membahas usulan penetapan 12 provinsi tersebut, yang nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan penetapan tata ruang lahan sawah berkelanjutan ditargetkan mencakup delapan provinsi sebelumnya dan 12 provinsi tambahan pada akhir triwulan pertama. Selanjutnya, sebanyak 17 provinsi lainnya direncanakan menyusul pada akhir triwulan kedua atau sekitar bulan Juni. Apabila proses tersebut tidak selesai sesuai jadwal, percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya dari Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

