Layanan Pertanahan Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran di Yogyakarta


Yogyakarta - Kementerian ATR/BPN tetap menyediakan layanan pertanahan selama masa mudik Lebaran melalui skema layanan terbatas. Masyarakat yang pulang ke Yogyakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pertanahan di daerah asal.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menyampaikan bahwa periode mudik menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan yang sempat tertunda, termasuk administrasi pertanahan. Oleh karena itu, layanan tetap dibuka agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Pelaksanaan layanan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap beroperasi pada periode tersebut, mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi, penerimaan berkas tanpa kuasa, penyerahan produk, serta pemutakhiran data pertanahan.

Selain menjaga pelayanan tetap berjalan, pengaturan kerja pegawai dilakukan melalui sistem piket bergiliran. Dengan skema ini, pegawai tetap dapat menjalankan tugas sekaligus memiliki waktu untuk berkumpul bersama keluarga saat libur Lebaran.

Masyarakat juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997, guna memastikan bidang tanah telah terintegrasi dalam sistem digital dan peta pertanahan nasional.

Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kebutuhan pertanahan selama mudik, sekaligus mendukung peningkatan kualitas data pertanahan secara berkelanjutan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID