Kementerian ATR/BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersiapkan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran memastikan keselarasan data antar Direktorat Jenderal sebelum pembahasan tersebut dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026). Ia menyebutkan, Rakortas bersama Kemenko Pangan dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret untuk membahas penetapan LSD di 12 provinsi.
Menurutnya, saat ini penetapan LSD baru mencakup delapan provinsi sehingga diperlukan perluasan cakupan serta penyesuaian data sebelum penetapan tahap berikutnya dilakukan.
Penetapan LSD di sejumlah provinsi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Upaya ini dilakukan pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis, menjaga ketahanan pangan nasional, sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam rapat yang turut dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron juga mengarahkan agar pembahasan dilakukan secara lintas Ditjen teknis guna memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, termasuk penataan agraria, tata ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Dari sisi penataan agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara itu, Ditjen Tata Ruang menelaah kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Pemerintah juga memastikan keterkaitan kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam hal ini, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Melalui penyelarasan data dan peta tersebut, diharapkan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Rapim perdana pada Ramadan 2026 ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

