Nusron Serahkan Persub RTRW Sulut 2025–2044, Tekankan Sinkronisasi dan LP2B 91,14%
Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menegaskan bahwa RTRW provinsi harus menjadi rujukan utama bagi penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah tumpang tindih maupun penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ia meminta gubernur memastikan seluruh bupati dan wali kota segera menyusun RTRW bagi daerah yang belum memiliki, serta menjaga keselarasan dokumen dengan RTRW provinsi. Perbedaan hanya terletak pada skala peta. Selain itu, ia menekankan agar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap dipertahankan minimal 87 persen. Di Sulawesi Utara, capaian LP2B tercatat 91,14 persen dan diminta tidak berkurang saat diturunkan ke tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan sawah yang harus dijaga permanen dan tidak dialihfungsikan, dengan ketentuan pemetaan LP2B sekurang-kurangnya 87 persen.
Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 daerah yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. Menteri Nusron berharap koordinasi lanjutan terus dilakukan karena pembahasan RTRW berkaitan langsung dengan arah pembangunan ke depan.
Ia juga menjelaskan, RTRW provinsi menggunakan skala peta 1:250.000, sedangkan RTRW kabupaten 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Untuk perencanaan yang lebih rinci, disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.
Usai menerima Persub, Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi atas terbitnya dokumen yang disiapkan sejak 2019 tersebut. Persub itu akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Menurutnya, kepastian RTRW yang tidak berubah-ubah menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan keyakinan investor untuk berinvestasi di Sulawesi Utara.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

