Menteri ATR/BPN Pastikan Pemulihan Hak Transmigran di Kalimantan Selatan
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah memulihkan kembali sertipikat tanah milik masyarakat dengan mencabut Surat Keputusan pembatalan sertipikat hak milik. Selanjutnya, sertipikat hak pakai yang telah terbit di atas bidang tanah tersebut akan dibatalkan karena dinilai terjadi tumpang tindih. Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan, permasalahan ini bermula dari penerbitan sertipikat tanah transmigrasi di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Pada tahun 2010, diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area yang sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan. Selain itu, terdapat pula peralihan hak secara tidak resmi kepada pihak tertentu.
Pada tahun 2019, atas dasar permohonan dari kepala desa setempat, diajukan permintaan pembatalan sertipikat. Setelah melalui proses panjang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat tanah yang mencakup lahan seluas 485 hektare dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016.
Menteri Nusron menilai dasar pasal yang digunakan dalam pembatalan tersebut tidak tepat setelah dilakukan penelaahan. Ia menyebutkan bahwa proses mediasi telah berlangsung cukup lama sejak Januari 2025, namun belum seluruh pihak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, mediasi lanjutan akan kembali dilakukan.
Dalam proses mediasi tersebut, pemegang IUP diminta untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil bagi seluruh pihak. Menteri Nusron menegaskan kepada tim yang akan bertugas di lapangan agar menyelesaikan persoalan ini secara tuntas serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang terjadi.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan ini. Ia menyatakan pihaknya akan turut mengawal penyelesaian konflik dengan menurunkan tim ke lokasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa hingga permasalahan tersebut diselesaikan, pihaknya akan meninjau sertipikat hak pakai yang telah diterbitkan untuk perusahaan di area tersebut serta membekukan IUP yang bersangkutan sampai seluruh proses dinyatakan selesai dan jelas.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

