Menteri ATR/BPN Dorong Yayasan Keagamaan Gunakan SHM untuk Tertibkan Aset Pesantren
Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini ditujukan untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar lebih tertib secara hukum.
Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025). Nusron menjelaskan bahwa yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aset tidak perlu lagi menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atau dicatat atas nama pribadi pengurus.
Menurutnya, praktik penitipan nama dalam sertipikasi tanah berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Melalui mekanisme baru ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat langsung dicatat atas nama yayasan, sehingga pengelolaannya menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan prosedur penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Permohonan diajukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama agar pencatatan hak atas tanah dapat diproses secara sah dan terintegrasi.
Nusron berharap mekanisme tersebut segera dimanfaatkan oleh organisasi keagamaan agar aset pendidikan dan sosial memiliki kepastian hukum serta terjaga keberlanjutannya.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

