ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Percepatan Legalisasi Aset Tanah 2026

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02/2026), yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini.

Wamen Ossy menyatakan pengamanan aset negara menjadi hal krusial dalam mendukung tata kelola yang tertib dan akuntabel. Ia berharap kehadiran Satgas mampu membantu Telkom dalam menata urusan pertanahan secara lebih terstruktur.

Dari Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari Telkom, diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.

Satgas ini bertugas mempercepat proses sertipikasi aset tanah Telkom, meliputi penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, tim juga mendukung penyelesaian sengketa pertanahan yang dihadapi perusahaan.

Masa kerja Satgas berlangsung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Dalam periode tersebut, diharapkan koordinasi dan strategi penanganan menjadi lebih terpadu dibandingkan sebelumnya yang dilakukan secara terpisah di masing-masing daerah.

Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam upaya penyelamatan aset. Ia berharap Satgas mampu menghadirkan terobosan dan langkah tegas guna memastikan seluruh aset perusahaan terlindungi secara hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN serta manajemen PT Telkom Indonesia.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID