Kakanwil BPN Papua dorong kepastian hukum tanah adat di perbatasan
| Kakanwil BPN Papua dorong kepastian hukum tanah adat di perbatasan |
Jayapura – Isu agraria di wilayah
perbatasan bukan sekadar urusan patok wilayah, melainkan tentang marwah
masyarakat adat dan kehadiran negara. Hal inilah yang menjadi sorotan utama
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Dr. Roy E.F Wayoi, saat
menghadiri Rapat Kerja Panja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Papua, 04/02/2026.
Dalam agenda Masa Persidangan III
Tahun Sidang 2025-2026 tersebut, Roy Wayoi menegaskan bahwa kepastian hukum
atas tanah masyarakat adat di beranda depan negara adalah prioritas.
Poin Utama Transformasi
Agraria di Perbatasan:
- Legalitas Tanah Adat: Kakanwil BPN Papua
memaparkan bahwa kejelasan hak atas tanah bagi masyarakat adat di
perbatasan adalah kunci perlindungan warga sekaligus penguatan kedaulatan
NKRI di kawasan strategis.
- Sinkronisasi Tata Ruang & Kawasan Hutan:
BPN menyoroti perlunya penyesuaian tata ruang pada kawasan hutan di
perbatasan. Tujuannya jelas, memangkas hambatan pembangunan dan membuka
kran ekonomi lokal tanpa merusak ekosistem lingkungan.
- Pembangunan yang Inklusif: Komitmen BPN
Papua bukan hanya soal administrasi, melainkan memastikan masyarakat adat
menjadi aktor utama dalam pembangunan nasional di wilayah perbatasan yang
produktif dan berdaya saing.
Rapat strategis ini dipimpin
langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifky Zamy Karsayuda, serta dihadiri
tokoh kunci seperti Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Gubernur
Papua Aryoko Rumaropen, dan Pj Sekda Papua Christian Sohilait.
Langkah ini menjadi sinyal kuat
bahwa penataan ruang di Papua kini bergerak lebih progresif, menyeimbangkan
antara kepentingan strategis nasional dan hak-hak konstitusional masyarakat
lokal di atas tanah ulayatnya.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
