Kakanwil BPN Papua dorong kepastian hukum tanah adat di perbatasan

Kakanwil BPN Papua dorong kepastian hukum tanah adat di perbatasan

Jayapura – Isu agraria di wilayah perbatasan bukan sekadar urusan patok wilayah, melainkan tentang marwah masyarakat adat dan kehadiran negara. Hal inilah yang menjadi sorotan utama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Dr. Roy E.F Wayoi, saat menghadiri Rapat Kerja Panja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Papua, 04/02/2026.

Dalam agenda Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 tersebut, Roy Wayoi menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah masyarakat adat di beranda depan negara adalah prioritas.

Poin Utama Transformasi Agraria di Perbatasan:

  • Legalitas Tanah Adat: Kakanwil BPN Papua memaparkan bahwa kejelasan hak atas tanah bagi masyarakat adat di perbatasan adalah kunci perlindungan warga sekaligus penguatan kedaulatan NKRI di kawasan strategis.
  • Sinkronisasi Tata Ruang & Kawasan Hutan: BPN menyoroti perlunya penyesuaian tata ruang pada kawasan hutan di perbatasan. Tujuannya jelas, memangkas hambatan pembangunan dan membuka kran ekonomi lokal tanpa merusak ekosistem lingkungan.
  • Pembangunan yang Inklusif: Komitmen BPN Papua bukan hanya soal administrasi, melainkan memastikan masyarakat adat menjadi aktor utama dalam pembangunan nasional di wilayah perbatasan yang produktif dan berdaya saing.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifky Zamy Karsayuda, serta dihadiri tokoh kunci seperti Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, dan Pj Sekda Papua Christian Sohilait.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penataan ruang di Papua kini bergerak lebih progresif, menyeimbangkan antara kepentingan strategis nasional dan hak-hak konstitusional masyarakat lokal di atas tanah ulayatnya.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID