Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa sektor pertanahan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sepanjang 2025, realisasi BPHTB di DKI Jakarta tercatat sebesar Rp3,9 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan 3.922 sertipikat aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari, Jumat (13/02/2026).
BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli maupun pengurusan hak pertama kali. Pada 2024, penerimaan BPHTB DKI Jakarta tercatat Rp3,4 triliun, sehingga terjadi peningkatan pada tahun berikutnya.
Menurut Menteri Nusron, besarnya angka tersebut mencerminkan tingginya aktivitas transaksi properti di Jakarta. Secara nasional, penerimaan BPHTB tahun 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun, dengan kontribusi dari DKI Jakarta melebihi 10% dari total nasional.
Ia juga mengapresiasi komitmen Gubernur Pramono Anung dalam menjaga dan mengamankan aset daerah.
Adapun 3.922 sertipikat yang diserahkan mencakup total luas 563,9 hektare dengan estimasi nilai Rp102 triliun. Aset tersebut meliputi 2.837 ruas jalan, 691 bangunan seperti karang taruna, balai rakyat, dan fasilitas olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 69 gedung, 39 kantor kelurahan/kecamatan, serta 17 eks rumah dinas.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID