ATR/BPN Terbitkan SE 1/2026, Perkuat Kualitas Data Ukur dan Pemetaan Tanah
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan alih media menuju Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan harapan agar sertipikasi elektronik dapat berjalan lebih optimal dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi terkait SE Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.
Kepada jajaran Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan se-Indonesia, ia menekankan pentingnya prosedur yang tepat dan mitigasi risiko dalam peningkatan kualitas data. Setiap perubahan informasi atas bidang tanah, menurutnya, harus memiliki tujuan yang jelas dan didasarkan pada keputusan yang sah.
Ia mengingatkan bahwa sertipikat tanah merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum. Perubahan data secara digital tanpa dasar dan prosedur yang benar berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi. Karena itu, perlu kejelasan tujuan perubahan, baik untuk peningkatan kualitas data, penyelesaian tumpang tindih, penanganan tunggakan, maupun persoalan lainnya.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, turut mengingatkan agar proses pengukuran dilaksanakan secara sistematis. Pengukuran tidak lagi terbatas pada satu persil, tetapi juga mencakup bidang tanah di sekitarnya yang terdampak, sehingga penataan data dapat dilakukan secara menyeluruh.
Ia menambahkan, validitas persil harus didukung parameter yang terukur, termasuk aspek akurasi hasil pengukuran, pengolahan, penyesuaian blok (block adjustment), hingga pemetaan. Untuk itu, Pusdatin telah menyiapkan isian akurasi pada setiap bidang tanah dalam sistem.
Dalam forum tersebut, Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan aspek teknis pascaimplementasi SE Nomor 1/2026, meliputi penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan mutu data bidang tanah, ketentuan pemetaan setelah terbitnya SE, serta langkah mitigasi risiko.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

