ATR/BPN Perkuat Tata Ruang untuk Dukung Program Prioritas Nasional
Jakarta – Program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto memerlukan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak menimbulkan konflik pertanahan. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan tata ruang sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa agenda strategis seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah membutuhkan penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikannya dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).
Dalam mendukung ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berupaya menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang. Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen. Namun, capaian tersebut masih belum memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru sekitar 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, sebanyak 104 kabupaten/kota telah menyesuaikan RTRW, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih memerlukan revisi.
Untuk wilayah yang belum sesuai, ATR/BPN menerapkan kebijakan penghentian sementara alih fungsi lahan di kawasan pangan. Langkah ini dilakukan guna menjaga kawasan tersebut tetap berfungsi sebagai area pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Suyus Windayana juga menyampaikan adanya penyesuaian kebijakan dalam regulasi penataan ruang. Perubahan RTRW kini tidak harus menunggu lima tahun dan dapat dilakukan secara parsial, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi dasar utama dalam pembangunan daerah. Penetapan arah dan batasan spasial dinilai penting sebelum pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai sektor.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan; Kepala BRIN Arif Satria; Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian; serta Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

