ATR/BPN Lakukan Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Lama di DIY

ATR/BPN Lakukan Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Lama di DIY
DIY - Pencatatan pertanahan di Indonesia terus mengalami penyesuaian seiring perkembangan zaman. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap melakukan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional. Upaya ini dilaksanakan oleh satuan kerja di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui pendataan arsip pertanahan lama guna menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang lebih akurat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama. Tahapan yang telah dilakukan meliputi proses cleansing melalui pendataan surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama.
Menurutnya, pencatatan pertanahan berbasis digital menjadi kebutuhan mendesak karena pemetaan dan pencatatan hak atas tanah saat ini menuntut ketelitian data spasial yang lebih tinggi. Data pertanahan yang diterbitkan pada masa kolonial maupun awal kemerdekaan masih disesuaikan dengan kondisi saat itu, sehingga perlu dilengkapi, antara lain dengan pencantuman titik koordinat dan pemetaan bidang tanah secara digital.
Dalam mendukung pemutakhiran data tersebut, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), Taruna/i akan melaksanakan kegiatan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di wilayah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 9 Februari hingga 11 Juli 2026.
Imam Nawawi menambahkan bahwa para peserta KKN akan melakukan kegiatan lapangan dengan memanfaatkan data hasil cleansing, serta didampingi oleh petugas Kantor Pertanahan agar hasil yang diperoleh lebih optimal. Ia berharap sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an dapat terpetakan dengan baik.
Selain di Kabupaten Sleman, proses cleansing juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi lokasi KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menyiapkan langkah pemutakhiran data digital sertipikat lama. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menyampaikan bahwa jajarannya melakukan inventarisasi data yang belum terpetakan melalui cleansing dan opname fisik bidang tanah.
Ia menjelaskan, proses tersebut dilakukan dengan menelusuri keterkaitan antarbidang tanah, seperti keberadaan Gambar Situasi atau Gambar Ukur di sekitar bidang serta identifikasi kode dan nomor hak. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pemutakhiran data pertanahan, sejalan dengan upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan lainnya di Provinsi DIY.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
