Membangun tanpa menggusur, mendudukkan hak masyarakat adat dalam pembangunan

Membangun tanpa menggusur, mendudukkan hak masyarakat adat dalam pembangunan

Oleh : PA 1000

Pemerintah terus menggenjot Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik percepatan pembangunan tersebut, persoalan mendasar terkait pengakuan hak masyarakat adat, khususnya pemetaan wilayah adat masih belum menunjukkan kemajuan berarti.

Pengembangan PSN  di wilayah Indonesia kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat hukum adat. Sayangnya, hingga kini Pemerintah dinilai lebih fokus pada aspek percepatan investasi dan penyelesaian fisik proyek, ketimbang membangun fondasi keadilan agraria melalui pengakuan hak ulayat. Hal ini terbukti dari beberapa Proyek Strategis Nasional yang belum dan tidak melihat hak ulayat masyarakat hukum adat secara utuh.

Lambatnya pengakuan masyarakat hukum adat melalui proses pemetaan partisipatif oleh pemerintah menjadi persoalan krusial berdampak persoalan sengketa, konflik agraria. Masyarakat hukum adat selayaknya diakui melalui mekanisme dan ketentuan yang telah diatur  guna keberpihakan keadilan agraria,  sayangnya lamban dan belum dilaksanakan secara masif sehingga masyarakat adat berada pada posisi rentan ketika wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi PSN.

Belum tertibnya pelaksanaan ketentuan terhadap keberpihakan masyarakat hukum adat semakin menegaskan lemahnya komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat adat. Regulasi yang ada belum mampu menjadi payung hukum nasional yang menjamin kepastian dan perlindungan hak ulayat secara menyeluruh.

Dalam hal legalisai tanah misalnya dalam Peraturan Menteri ATR/BPN no 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat pun dinilai tidak cukup memberi rasa aman. Dalam aturan tersebut, BPN hanya boleh dapat mendaftarkan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, banyak komunitas adat yang belum memperoleh pengakuan formal tetap berada di luar sistem hukum pertanahan dan rentan kehilangan wilayahnya, terutama di tengah ekspansi PSN.

Pembangunan yang mengabaikan pengakuan hak ulayat berpotensi menciptakan ketimpangan yang berkepanjangan. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, PSN justru dapat memperdalam konflik sosial, merusak tatanan budaya, dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat adat yang selama ini menjaga wilayahnya secara turun-temurun.

Komitmen membangun tanpa menggusur seharusnya dimulai dari langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pemetaan wilayah adat, memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat, serta berkomitmen dalam pelaksanaan ketentuan yang sudah diatur dalam berbagai aturan guna eksistensi, keberpihakan dan keadilan terhadap masyarakat hukum adat secara masif  serta mendorong terobosan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Tanpa itu, jargon pembangunan inklusif berisiko menjadi sekadar slogan.

Walaupun secara umum tujuan PSN baik adanya, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daya saing, pemerataan pembangunanan dan memperkuat ketahanan nasional namun sayangnya banyak persoalan mendasar yang belum mampu diselesaikan terlebih dahulu dari persoalakan akar rumput masyarakat lapisan bawa berupa pengakuan, pemetaan dan legalisasi hak masyakarat hukum adat itu sendiri.

Ke depan, pembangunan nasional dituntut tidak hanya cepat dan masif, tetapi juga adil. Menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan merupakan prasyarat mutlak agar proyek strategis benar-benar membawa manfaat jangka panjang tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID