Membangun tanpa menggusur, mendudukkan hak masyarakat adat dalam pembangunan
![]() |
| Membangun tanpa menggusur, mendudukkan hak masyarakat adat dalam pembangunan |
Oleh : PA 1000
Pemerintah terus
menggenjot Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.
Namun, di balik percepatan pembangunan tersebut, persoalan mendasar terkait
pengakuan hak masyarakat adat, khususnya pemetaan wilayah adat masih belum menunjukkan
kemajuan berarti.
Pengembangan PSN
di wilayah Indonesia kerap bersinggungan
langsung dengan ruang hidup masyarakat hukum adat. Sayangnya, hingga kini
Pemerintah dinilai lebih fokus pada aspek percepatan investasi dan penyelesaian
fisik proyek, ketimbang membangun fondasi keadilan agraria melalui pengakuan
hak ulayat. Hal ini terbukti dari beberapa Proyek Strategis Nasional yang belum
dan tidak melihat hak ulayat masyarakat hukum adat secara utuh.
Lambatnya
pengakuan masyarakat hukum adat melalui proses pemetaan partisipatif oleh
pemerintah menjadi persoalan krusial berdampak persoalan sengketa, konflik agraria.
Masyarakat hukum adat selayaknya diakui melalui mekanisme dan ketentuan yang
telah diatur guna keberpihakan keadilan agraria, sayangnya lamban dan belum dilaksanakan
secara masif sehingga masyarakat adat berada pada posisi rentan ketika
wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi PSN.
Belum tertibnya
pelaksanaan ketentuan terhadap keberpihakan masyarakat hukum adat semakin
menegaskan lemahnya komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat adat.
Regulasi yang ada belum mampu menjadi payung hukum nasional yang menjamin
kepastian dan perlindungan hak ulayat secara menyeluruh.
Dalam hal
legalisai tanah misalnya dalam Peraturan Menteri ATR/BPN no 14 tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat pun dinilai tidak cukup memberi rasa aman. Dalam
aturan tersebut, BPN hanya boleh dapat mendaftarkan tanah ulayat masyarakat
hukum adat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, banyak
komunitas adat yang belum memperoleh pengakuan formal tetap berada di luar
sistem hukum pertanahan dan rentan kehilangan wilayahnya, terutama di tengah
ekspansi PSN.
Pembangunan yang
mengabaikan pengakuan hak ulayat berpotensi menciptakan ketimpangan yang
berkepanjangan. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, PSN justru dapat
memperdalam konflik sosial, merusak tatanan budaya, dan menghilangkan sumber
penghidupan masyarakat adat yang selama ini menjaga wilayahnya secara
turun-temurun.
Komitmen membangun
tanpa menggusur seharusnya dimulai dari langkah konkret pemerintah dalam
mempercepat pemetaan wilayah adat, memberikan kepastian hukum atas tanah
ulayat, serta berkomitmen dalam pelaksanaan ketentuan yang sudah diatur dalam
berbagai aturan guna eksistensi, keberpihakan dan keadilan terhadap masyarakat
hukum adat secara masif serta mendorong
terobosan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Tanpa itu, jargon pembangunan
inklusif berisiko menjadi sekadar slogan.
Walaupun secara
umum tujuan PSN baik adanya, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daya saing,
pemerataan pembangunanan dan memperkuat ketahanan nasional namun sayangnya
banyak persoalan mendasar yang belum mampu diselesaikan terlebih dahulu dari
persoalakan akar rumput masyarakat lapisan bawa berupa pengakuan, pemetaan dan
legalisasi hak masyakarat hukum adat itu sendiri.
Ke depan, pembangunan nasional dituntut tidak hanya cepat dan masif, tetapi juga adil. Menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan merupakan prasyarat mutlak agar proyek strategis benar-benar membawa manfaat jangka panjang tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

