Kenapa Tanah Tidak Bisa Buat Sertipikat?
| Kenapa Tanah Tidak Bisa Buat Sertipikat? |
Menanggapi hal ini, Kanwil BPN Papua mengeluarkan panduan mengenai klasifikasi zona lahan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam masalah hukum.
Pahami 3 Warna Zona Tanah
Sama seperti lampu lalu lintas, status tanah di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori utama yang menentukan apakah SHM bisa diterbitkan atau tidak:
Zona Merah (Kawasan Konservasi): Meliputi Taman Nasional dan Cagar Alam. Tanah ini mutlak milik negara. Sertipikat (SHM) tidak bisa terbit dan dilarang untuk dimanfaatkan secara pribadi.
Zona Kuning (Hutan Negara): Meliputi Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Di zona ini, SHM belum bisa diproses kecuali sudah ada izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Zona Hijau (APL/Area Peruntukan Lain): Inilah zona aman. Lahan APL diperuntukkan bagi permukiman, pertanian, dan perkebunan. Hanya di zona inilah pengurusan SHM dapat dilakukan melalui BPN.
Girik Bukan Lagi Bukti Milik
Penting bagi pemilik lahan lama untuk mengetahui bahwa berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, dokumen seperti Girik atau Letter C kini hanya berstatus sebagai dokumen petunjuk, bukan bukti kepemilikan mutlak.
Jika lahan yang Anda klaim masuk dalam Zona Merah atau Kuning, meskipun Anda sudah tinggal selama 20 tahun, BPN dilarang keras menerbitkan sertipikat. Bahkan, sertipikat yang sudah terbit pun bisa dibatalkan demi hukum jika terbukti melanggar zonasi ini.
Cara Cek Status Tanah Secara Online
Jangan menunggu sampai terjadi sengketa. Sebelum membeli atau membangun lahan, pastikan Anda mengecek status zonanya melalui:
Situs Resmi: Buka
untuk melihat peta sebaran kawasan secara mandiri.bhumi.atrbpn.go.id Konsultasi Langsung: Kunjungi loket informasi di Kantor Pertanahan (BPN) setempat sebelum melakukan transaksi jual beli.
Dengan memahami status lahan sejak dini, Anda dapat melindungi aset dan investasi masa depan dari risiko penggusuran atau pembatalan sertipikat.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
