Menteri ATR/BPN Pastikan Kepastian Hak Atas Tanah di Wilayah Pascabencana

Menteri ATR/BPN Pastikan Kepastian Hak Atas Tanah di Wilayah Pascabencana

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah bagi warga yang terdampak bencana alam. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (19/01/2026), yang berfokus pada evaluasi pemulihan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Nusron menjelaskan bahwa kementeriannya tengah melakukan identifikasi mendalam terhadap lahan-lahan di area bencana. Secara teknis, lahan tersebut diklasifikasikan menjadi dua: tanah musnah (hilang secara fisik) dan tanah terdampak namun tetap ada.

Untuk tanah musnah, pemerintah akan melakukan penelitian khusus hingga penerbitan Surat Keputusan (SK). Sementara itu, untuk lahan yang masih ada, akan diarahkan pada proses rekonstruksi atau reklamasi sesuai kondisi di lapangan.

Beberapa poin utama yang ditegaskan Menteri Nusron meliputi:

  • Jaminan Dokumen: Warga yang kehilangan sertipikat akibat bencana akan mendapatkan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

  • Legalisasi Lahan Baru: Bencana menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendata dan mendaftarkan tanah warga yang sebelumnya belum masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional.

  • Pemulihan Holistik: Fokus pemerintah tidak hanya pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga kepastian status hukum tanah agar masyarakat bisa bangkit kembali secara sosial dan ekonomi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memberikan dukungannya. Ia berharap kordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan lembaga terkait dapat mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat di daerah terdampak.

Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri PANRB, perwakilan Kemendagri, serta jajaran pimpinan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Menteri ATR/BPN Pastikan Kepastian Hak Atas Tanah di Wilayah Pascabencana"