Edukasi Sertipikat Hak Komunal, Langkah Pasti Melindungi Tanah Ulayat Marga


Edukasi Sertipikat Hak Komunal, Langkah Pasti Melindungi Tanah Ulayat Marga

JAYAPURA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat adat terkait kepastian hukum kepemilikan tanah. Salah satu fokus utamanya adalah sosialisasi mengenai Sertipikat Hak Komunal, sebuah solusi hukum yang dirancang khusus untuk melindungi tanah ulayat tanpa menghilangkan identitas adat.

Dr. Roy Wayoi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa pendaftaran tanah akan menghilangkan hak adat. Padahal, Sertipikat Hak Komunal justru hadir sebagai "pagar hukum" terkuat bagi masyarakat adat di Papua.

Capaian bersejarah, hak pengelolaan masyarakat hukum adat pertama komitmen Kanwil BPN Papua dalam melindungi hak masyarakat adat bukan sekadar wacana. Sebagai bukti nyata, pada tahun 2023, Kanwil BPN Provinsi Papua telah berhasil menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) pertama untuk masyarakat hukum adat di Papua. Keberhasilan ini tercatat di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura. Capaian ini menjadi tonggak sejarah baru dalam administrasi pertanahan di Indonesia, di mana negara secara konkret mengakui kewenangan masyarakat adat dalam mengelola tata ruang dan ekonomi di atas tanah ulayat mereka sendiri.

Lindungi tanah tanpa harus dibagi-bagi berbeda dengan sertipikat pada umumnya yang bersifat individu, sertipikat hak komunal diberikan kepada kelompok masyarakat hukum adat atau marga. Melalui skema ini, tanah ulayat tetap menjadi milik bersama dan tidak perlu dipecah-pecah per orang. Hal ini sejalan dengan filosofi masyarakat Papua yang memandang tanah sebagai identitas kolektif yang harus dijaga untuk anak cucu.

“Dengan adanya sertipikat ini, batas tanah marga tercatat secara resmi di negara menggunakan koordinat satelit yang akurat. Tidak bisa lagi digeser-geser secara sepihak oleh pihak lain,” ungkapnya.

Cegah konflik melalui musyawarah marga Selain memberikan kepastian hukum, pengurusan sertipikat hak Komunal juga mendorong penguatan tatanan adat. Proses pendaftarannya mewajibkan adanya musyawarah marga. Hal ini penting untuk memastikan seluruh anggota keluarga besar atau marga setuju dan mengetahui batas-batas tanah mereka, sehingga potensi konflik atau "baku marah" antar saudara di masa depan dapat diminimalisir.

Dukung investasi yang adil dan aman merupakan manfaat lain yang menjadi sorotan adalah posisi tawar masyarakat adat dalam pembangunan. Dengan adanya sertipikat resmi (seperti HPL yang telah terbit di Kemtuk Gresi), jika terdapat pihak luar atau perusahaan yang ingin melakukan pemanfaatan lahan (seperti sewa lahan), kesepakatan dilakukan secara transparan dengan seluruh marga yang terdaftar. Hasilnya dapat dinikmati bersama, sementara status kepemilikan tanah tetap berada di tangan marga, bukan beralih menjadi tanah negara atau terjual lepas.

Melalui kampanye edukasi visual bertajuk "Tahukah Kamu?", Kanwil BPN Papua berharap masyarakat semakin terbuka mengenai informasi pertanahan serta mau untuk mendaftarkan tanah ulayatnya. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, Kanwil BPN mengimbau untuk datang langsung ke kantor pertanahan setempat.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Edukasi Sertipikat Hak Komunal, Langkah Pasti Melindungi Tanah Ulayat Marga"