Edukasi Sertipikat Hak Komunal, Langkah Pasti Melindungi Tanah Ulayat Marga

Edukasi Sertipikat Hak Komunal, Langkah Pasti Melindungi Tanah Ulayat Marga
JAYAPURA – Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua terus berupaya meningkatkan pemahaman
masyarakat adat terkait kepastian hukum kepemilikan tanah. Salah satu fokus
utamanya adalah sosialisasi mengenai Sertipikat Hak Komunal, sebuah solusi
hukum yang dirancang khusus untuk melindungi tanah ulayat tanpa menghilangkan
identitas adat.
Dr. Roy Wayoi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua menjelaskan bahwa selama ini
masih terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa pendaftaran tanah akan
menghilangkan hak adat. Padahal, Sertipikat Hak Komunal justru hadir sebagai
"pagar hukum" terkuat bagi masyarakat adat di Papua.
Capaian bersejarah, hak pengelolaan masyarakat hukum adat pertama komitmen
Kanwil BPN Papua dalam melindungi hak masyarakat adat bukan sekadar wacana.
Sebagai bukti nyata, pada tahun 2023, Kanwil BPN Provinsi Papua telah berhasil
menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) pertama untuk masyarakat hukum adat
di Papua. Keberhasilan ini tercatat di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten
Jayapura. Capaian ini menjadi tonggak sejarah baru dalam administrasi
pertanahan di Indonesia, di mana negara secara konkret mengakui kewenangan
masyarakat adat dalam mengelola tata ruang dan ekonomi di atas tanah ulayat
mereka sendiri.
Lindungi tanah tanpa harus dibagi-bagi berbeda dengan sertipikat pada umumnya
yang bersifat individu, sertipikat hak komunal diberikan kepada kelompok
masyarakat hukum adat atau marga. Melalui skema ini, tanah ulayat tetap menjadi
milik bersama dan tidak perlu dipecah-pecah per orang. Hal ini sejalan dengan
filosofi masyarakat Papua yang memandang tanah sebagai identitas kolektif yang
harus dijaga untuk anak cucu.
“Dengan adanya sertipikat ini, batas tanah marga tercatat secara resmi di
negara menggunakan koordinat satelit yang akurat. Tidak bisa lagi digeser-geser
secara sepihak oleh pihak lain,” ungkapnya.
Cegah konflik melalui musyawarah marga Selain memberikan kepastian hukum,
pengurusan sertipikat hak Komunal juga mendorong penguatan tatanan adat. Proses
pendaftarannya mewajibkan adanya musyawarah marga. Hal ini penting untuk
memastikan seluruh anggota keluarga besar atau marga setuju dan mengetahui
batas-batas tanah mereka, sehingga potensi konflik atau "baku marah"
antar saudara di masa depan dapat diminimalisir.
Dukung investasi yang adil dan aman merupakan manfaat lain yang menjadi sorotan
adalah posisi tawar masyarakat adat dalam pembangunan. Dengan adanya sertipikat
resmi (seperti HPL yang telah terbit di Kemtuk Gresi), jika terdapat pihak luar
atau perusahaan yang ingin melakukan pemanfaatan lahan (seperti sewa lahan),
kesepakatan dilakukan secara transparan dengan seluruh marga yang terdaftar.
Hasilnya dapat dinikmati bersama, sementara status kepemilikan tanah tetap
berada di tangan marga, bukan beralih menjadi tanah negara atau terjual lepas.
Melalui kampanye edukasi visual bertajuk "Tahukah Kamu?", Kanwil BPN
Papua berharap masyarakat semakin terbuka mengenai informasi pertanahan serta
mau untuk mendaftarkan tanah ulayatnya. Bagi masyarakat yang ingin
berkonsultasi, Kanwil BPN mengimbau untuk datang langsung ke kantor pertanahan
setempat.

Posting Komentar untuk "Edukasi Sertipikat Hak Komunal, Langkah Pasti Melindungi Tanah Ulayat Marga"