ATR/BPN Tetapkan Seluruh Lahan Sawah sebagai LP2B Sementara Demi Jaga Swasembada Pangan

ATR/BPN Tetapkan Seluruh Lahan Sawah sebagai LP2B Sementara Demi Jaga Swasembada Pangan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan kebijakan darurat untuk melindungi keberadaan lahan sawah nasional sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. Langkah ini diambil setelah memperoleh persetujuan Presiden dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam RTRW akan dianggap menjadikan seluruh LBS sebagai LP2B. Dengan demikian, seluruh sawah di wilayah tersebut tidak diperkenankan dialihfungsikan hingga pemerintah daerah menyesuaikan penetapan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B permanen. Namun, realisasi di daerah dinilai masih jauh dari target tersebut.
Berdasarkan data pemerintah, sepanjang 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah akibat perubahan fungsi menjadi kawasan non-pertanian. Kondisi ini dinilai mengancam keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa lemahnya pencantuman LP2B dalam RTRW membuka peluang besar terjadinya alih fungsi lahan, mengingat seluruh pembangunan mengacu pada rencana tata ruang. Ia menyebut situasi ini sebagai kondisi darurat tata ruang yang perlu segera ditangani.
Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen. Untuk itu, daerah yang belum memenuhi batas minimal diwajibkan melakukan revisi RTRW paling lambat enam bulan.
Hingga kini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen, sedangkan 409 daerah lainnya masih perlu melakukan penyesuaian. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat implementasi kebijakan tersebut.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
