Relokasi Humanis di Tesso Nilo: Warga Serahkan Lahan demi Pemulihan Hutan Lindung

Relokasi Humanis di Tesso Nilo: Warga Serahkan Lahan demi Pemulihan Hutan Lindung

Pekanbaru – Pemerintah mulai melaksanakan relokasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi konservasi. Dalam pelaksanaannya, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang telah mereka tempati kepada negara sebagai bentuk dukungan terhadap pengembalian fungsi kawasan hutan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa relokasi ini merupakan hasil dari proses dialog yang dibangun bersama masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Wamen Ossy, relokasi dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Ia berharap langkah ini dapat berjalan seimbang, sehingga pemulihan kawasan TNTN dapat terwujud tanpa mengabaikan kepentingan warga yang terdampak.

Berdasarkan verifikasi data yang dilakukan bersama Satuan Tugas Garuda, tercatat sebanyak 1.075 pemegang sertipikat berada di dalam kawasan TNTN. Pada kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat dari masyarakat kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto.

Sebagai solusi tahap awal relokasi, pemerintah secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat dengan total luas sekitar 633 hektare yang diperuntukkan bagi 228 kepala keluarga. Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa skema perhutanan sosial menjadi sarana agar masyarakat tetap memiliki akses pengelolaan lahan secara legal.

Ke depan, pemerintah juga akan memproses pelepasan kawasan untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Setelah dikeluarkan dari kawasan hutan, lahan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dilakukan proses sertipikasi bagi kebun milik masyarakat.

Kebijakan relokasi ini menjadi bagian dari pendekatan pemerintah yang menekankan solusi berkeadilan dan berkelanjutan, dengan memperhatikan keseimbangan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Melalui mekanisme perhutanan sosial dan reforma agraria, masyarakat tetap diberi ruang penghidupan sekaligus mendukung pelestarian TNTN sebagai kawasan konservasi.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID