Redistribusi Tanah di Kupang Jadi Jalan Keluar Masalah Kemanusiaan Warga Eks Timtim

Redistribusi Tanah di Kupang Jadi Jalan Keluar Masalah Kemanusiaan Warga Eks Timtim
Kabupaten Kupang – Program Redistribusi Tanah bagi warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) yang dilaksanakan pada 2023 di Kabupaten Kupang menjadi langkah nyata penyelesaian persoalan kemanusiaan yang telah berlangsung hampir tiga dekade. Melalui program ini, pembangunan rumah bagi warga eks Timtim dapat direalisasikan sehingga berbagai persoalan sosial yang sebelumnya dihadapi mulai berangsur teratasi.
Bupati Kupang, Yosef Lede, menyampaikan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hak dan identitas bagi warga eks pejuang Timtim agar memiliki hunian yang layak. Menurutnya, redistribusi tanah merupakan salah satu solusi konkret dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang telah berlangsung selama 27 tahun. Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Redistribusi Tanah ini diperuntukkan bagi warga eks pejuang Timtim yang selama ini masih tinggal di lokasi penampungan atau menempati lahan milik pemerintah, TNI, maupun masyarakat setempat. Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan terhadap pembangunan sebanyak 2.100 unit rumah yang ditujukan untuk memberikan kepastian hunian yang sah dan layak.
Penyerahan sertipikat dan unit rumah dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, sebanyak 1.904 sertipikat beserta rumah telah diserahkan dari total 2.100 unit. Penyerahan tidak dilakukan sekaligus karena adanya beberapa bangunan yang mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah dan curah hujan sehingga perlu diperbaiki terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi penerima manfaat.
Pembagian rumah dilakukan secara proporsional, dengan komposisi 60 persen untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen bagi warga lokal. Skema ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat setempat yang telah menghibahkan lahannya untuk mendukung pelaksanaan program.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menjelaskan bahwa warga eks Timtim yang memilih bergabung dengan Indonesia pada masa lalu tidak memiliki lahan untuk bermukim sehingga harus menempati berbagai lokasi secara tidak tetap. Program redistribusi tanah di Kabupaten Kupang menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian tempat tinggal bagi mereka.
Tanah yang digunakan merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan selanjutnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui sinergi Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Kupang, tanah tersebut disalurkan kepada 2.100 keluarga penerima manfaat dalam satu paket yang mencakup tanah, rumah, dan sertipikat.
Paket lengkap tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi warga eks pejuang Timtim untuk membangun kehidupan yang lebih baik, stabil, dan berkelanjutan di lingkungan tempat tinggal yang baru.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
