Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai kemiskinan. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar “Reforma Agraria dan Keadilan Distribusi Tanah untuk Mewujudkan Asta Cita” yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut Menteri Nusron, pengentasan kemiskinan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan bantuan semata. Akses legal, khususnya terhadap tanah, dinilai sebagai fondasi utama agar masyarakat memiliki kepastian dan peluang meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Pemikiran tersebut, lanjutnya, sejalan dengan pandangan ekonom Hernando de Soto yang menekankan pentingnya legalitas aset bagi masyarakat. Sejumlah negara telah membuktikan bahwa pemberian akses hukum terhadap aset mampu menekan angka kemiskinan. Di Indonesia, konsep tersebut dijalankan melalui kebijakan Reforma Agraria dengan dua pendekatan utama.
Pendekatan pertama dilakukan melalui legalisasi tanah masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebelum program ini berjalan, proses sertipikasi tanah berlangsung lambat. Sejak PTSL diluncurkan pada 2017, percepatan legalisasi tanah meningkat signifikan dengan puluhan juta bidang tanah berhasil disertipikasi dalam waktu relatif singkat.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa program PTSL akan terus dilanjutkan dengan target lima tahun ke depan mampu menyelesaikan legalisasi hingga sekitar 95 persen bidang tanah di Indonesia. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara menyeluruh.
Pendekatan kedua dalam Reforma Agraria adalah pendistribusian tanah negara yang belum dimanfaatkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanah-tanah negara yang bersifat idle diarahkan untuk diberikan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem, khususnya yang menggantungkan hidup pada sektor pertanahan sebagai sumber penghidupan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai Reforma Agraria memiliki posisi sentral dalam perekonomian nasional. Kompleksitas kepentingan di sektor pertanahan, menurutnya, justru menegaskan pentingnya kebijakan Reforma Agraria sebagai instrumen penataan dan pengelolaan kepentingan secara adil.
Seminar tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil, antara lain Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arso Sodikin, serta Ketua Umum Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
