Layanan Pertanahan Tetap Dibuka Saat Libur Nataru, Warga Bekasi Merasa Terbantu

Layanan Pertanahan Tetap Dibuka Saat Libur Nataru, Warga Bekasi Merasa Terbantu

Kabupaten Bekasi – Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan, termasuk pengurusan sertipikat, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini memberi kemudahan bagi warga yang kesulitan mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja.

Salah satu pemohon, Siti Zulaiha (56), warga Tambun, memanfaatkan layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mengurus roya serta peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia menilai layanan di hari libur sangat membantu dan dilayani dengan baik oleh petugas.

Menurutnya, keberadaan layanan di masa libur memberi solusi bagi masyarakat pekerja. Ia juga berharap informasi terkait persyaratan layanan dapat disampaikan lebih luas agar pemohon dapat menyiapkan dokumen secara lengkap sejak awal.

Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran pemohon lainnya, seperti Eka Agus Sutanto (50) yang datang bersama istrinya, Etik (45), untuk mengurus sertipikat tanah. Keduanya mengaku terbantu karena tetap dapat mengakses layanan meski bertepatan dengan hari libur nasional.

Dibukanya layanan pertanahan selama libur Nataru merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyediakan pelayanan yang adaptif dan menjangkau kebutuhan masyarakat. Langkah ini sekaligus mendukung percepatan penyelesaian administrasi pertanahan menjelang akhir tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengurus keperluan pertanahan tanpa harus mengambil cuti kerja, sehingga waktu dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.

Permalink:

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID