Layanan Pertanahan Buka Saat Nataru, Warga Apresiasi Kemudahan Urus Hak Tanah

Layanan Pertanahan Buka Saat Nataru, Warga Apresiasi Kemudahan Urus Hak Tanah

Jakarta – Kebijakan membuka layanan pertanahan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Hendrawan (60), warga Jakarta Barat, yang bersama istrinya Rosana (60) mendatangi loket informasi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk memperoleh keterangan terkait pengurusan hak atas tanah.

Menurut Hendrawan, keberadaan layanan pertanahan di hari libur sangat membantu, khususnya bagi masyarakat yang bekerja dan memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Ia menilai layanan tersebut memberikan kemudahan tanpa harus mengorbankan aktivitas pekerjaan.

Ia mengaku mengetahui informasi pembukaan layanan selama libur Nataru melalui penelusuran di internet. Awalnya, Hendrawan sempat meragukan operasional Kantor Pertanahan di masa libur. Namun setelah mengetahui adanya layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) serta layanan di hari libur nasional, ia merasa terbantu dan lebih yakin untuk datang langsung.

Hendrawan menambahkan, selama ini pengurusan administrasi pertanahan pada hari kerja kerap memakan waktu cukup lama dan berpotensi mengganggu produktivitas. Dengan adanya layanan di akhir pekan atau hari libur, masyarakat dapat mengurus kebutuhan pertanahan secara lebih leluasa.

Selain itu, ia menilai layanan di luar hari kerja mendorong masyarakat untuk mengurus langsung keperluan pertanahan tanpa perantara. Bersama istrinya, Hendrawan datang ke Kantor Pertanahan untuk menambah pemahaman terkait proses pengurusan hak atas tanah.

Terkait persepsi negatif sebagian masyarakat terhadap layanan pertanahan, Hendrawan menyampaikan bahwa dirinya tidak merasakan hal tersebut. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sudah berjalan dengan baik dan patut dipertahankan.

Sebagai informasi, selama libur bersama Natal pada 25–26 Desember, Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia tetap membuka layanan. Pelayanan yang diberikan meliputi informasi administrasi pertanahan, penerimaan pendaftaran layanan pemeliharaan data pertanahan, serta penyerahan produk layanan berupa sertipikat yang telah selesai diproses. Layanan serupa juga dapat diakses pada libur Tahun Baru, 1 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID