Dirjen PHPT Tegaskan Penguatan Kontrol Layanan Pertanahan untuk Percepatan Penyelesaian Berkas

Dirjen PHPT Tegaskan Penguatan Kontrol Layanan Pertanahan untuk Percepatan Penyelesaian Berkas

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penerimaan berkas hingga proses finalisasi.

Dalam pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025), Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menekankan pentingnya tata kelola pelayanan yang sesuai prosedur. Ia menyebut perlunya petugas khusus seperti manajer loket dan verifikator agar berkas yang masuk ke front office dapat tersusun dan terkontrol sejak awal.

Asnaedi juga meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantah untuk mencermati faktor-faktor yang selama ini menjadi hambatan penyelesaian berkas. Dari pemetaan masalah tersebut, setiap unit pelaksana diharapkan dapat menerapkan standar layanan yang lebih jelas dan tidak menghambat proses.

Menurutnya, keselarasan pemahaman antara petugas front office dan back office menjadi kunci agar pelayanan berjalan lebih konsisten, cepat, dan akurat.

Pengarahan ini disampaikan di hadapan 471 peserta Rakernas, yang terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kanwil BPN Provinsi, serta para Kepala Kantah. Rakernas ATR/BPN berlangsung pada 8–9 Desember 2025 dengan tema Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.

Sesi pengarahan umum pada hari pertama Rakernas dipandu Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dengan turut menghadirkan sejumlah pejabat tinggi lainnya, yakni Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID