Menteri Nusron Dorong Meritokrasi untuk Penguatan SDM Kementerian ATR/BPN

Menteri Nusron Dorong Meritokrasi untuk Penguatan SDM Kementerian ATR/BPN
Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penerapan sistem meritokrasi dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kementerian. Ia menilai pengelolaan SDM selama ini belum sepenuhnya berbasis kebijakan yang terukur.
Dalam pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (10/12/2025) malam, Menteri Nusron menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan SDM harus didasarkan pada kinerja dan jalur karier yang jelas. Ia menyatakan bahwa sistem ini bertujuan memberikan kepastian karier bagi pegawai agar mampu meningkatkan kompetensi serta kualitas kerjanya.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik memerlukan sistem internal yang mampu memberikan rasa aman terhadap masa depan pegawai. Dengan gambaran karier yang terstruktur, para pegawai diharapkan memiliki target dan arah yang jelas. Pernyataan tersebut disampaikan di Aula Kanwil BPN Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, ini juga menjadi momentum bagi Menteri Nusron untuk menegaskan harapannya terhadap penerapan meritokrasi. Ia berharap sistem ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, profesional, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, layanan pertanahan di Kalimantan Tengah mencatatkan 76.562 berkas yang telah ditangani. Berdasarkan laporan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, rata-rata layanan mencapai 6.380 berkas per bulan di 15 satuan kerja, dengan realisasi PNBP sebesar Rp32,6 miliar.
Fitriyani menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran Kanwil BPN Kalteng yang terus memperkuat sistem kerja dan meningkatkan profesionalisme. Ia optimistis seluruh target dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
