Desa Nunuk Baru Majalengka: Reforma Agraria Wujud Akhir Perjuangan Menjaga Tanah Leluhur
![]() |
| Desa Nunuk Baru Majalengka: Reforma Agraria Wujud Akhir Perjuangan Menjaga Tanah Leluhur |
Majalengka – Bagi masyarakat Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja, tanah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan warisan yang menyimpan sejarah panjang perjuangan leluhur. Selama ratusan tahun, mereka hidup di lahan yang berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum. Harapan baru akhirnya datang pada akhir tahun 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kini, warga Desa Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah—penanda berakhirnya perjuangan panjang untuk memperoleh kepastian hukum.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengenang bagaimana perjuangan itu telah dimulai bahkan sebelum desa ini berdiri secara definitif pada tahun 2010.
“Dari dulu, para kepala desa dan sesepuh berjuang agar masyarakat memiliki hak atas tanah yang mereka tempati. Kami tidak ingin kisah sengketa seperti yang dialami kasepuhan terdahulu terulang kembali. Tahun 2021, kami sepakat memulai langkah nyata,” ungkap Nono di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).
Perjuangan tersebut mendapat dukungan dari perangkat desa, lembaga adat, serta seluruh warga. Setelah melalui proses panjang, pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akhirnya disetujui pada Oktober 2024 melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024.
Keputusan itu menjadi pintu masuk bagi ATR/BPN untuk melaksanakan Redistribusi Tanah, langkah yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
“Program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Di akhir 2024, warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti hadirnya negara memberikan keadilan dan ketenangan bagi masyarakat,” lanjut Nono.
Program tersebut menghasilkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf. Menurut Nono, keberadaan sertipikat bukan hanya dokumen legal, melainkan simbol ketenangan batin bagi warga.
“Sekarang warga bisa hidup lebih tenang. Sudah jelas batas tanahnya, tidak ada lagi yang merasa was-was,” tuturnya.
Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang, bahkan disebut lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum Majalengka terbentuk. Pada masa awal kemerdekaan, sebagian warga sempat diminta pindah karena alasan keamanan, namun banyak yang memilih bertahan demi menjaga tanah warisan leluhur.
Kini, Desa Nunuk Baru terdiri atas tujuh dusun yang tersebar di kawasan perbukitan Majalengka. Meski telah memiliki kepastian hukum atas tanah, masyarakat tetap menjaga identitas budayanya. Lembaga adat dan ketua adat setempat masih aktif melestarikan tradisi, seperti Upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod yang diwariskan secara turun-temurun.
Dengan kepastian hukum dan semangat menjaga warisan budaya, warga Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan optimisme baru. Reforma Agraria bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal martabat dan keberlanjutan warisan leluhur.
Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Desa Nunuk Baru Majalengka: Reforma Agraria Wujud Akhir Perjuangan Menjaga Tanah Leluhur"