Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
![]() |
| Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat |
Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat penyertipikatan tanah rakyat. Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Aset dan Tanah Masyarakat se-Sulawesi Selatan, ia mengimbau seluruh kepala daerah memberikan kebijakan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, BPHTB merupakan salah satu faktor yang sering menghambat masyarakat dalam menuntaskan proses pendaftaran tanah. Banyak bidang tanah sudah diukur dan diverifikasi, namun sertipikat belum dapat diterbitkan karena pemilik belum mampu melunasi BPHTB.
“Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertipikat karena belum bayar BPHTB, ya sayang. Padahal dengan punya sertipikat, masyarakat bisa lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya,” imbuhnya.
Menteri Nusron menegaskan, kebijakan pembebasan BPHTB bukan hanya mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga miskin ekstrem yang membutuhkan perlindungan hukum atas tanah mereka. Ia berharap langkah ini dapat menjadi dorongan besar bagi percepatan target pendaftaran tanah lengkap di seluruh Sulawesi Selatan.
Selain membahas percepatan sertipikasi tanah masyarakat, Rakor ini juga menjadi momentum penyerahan sertipikat aset pemerintah daerah kepada sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan. Penyerahan ini merupakan bentuk dukungan ATR/BPN dalam memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Adapun rincian sertipikat yang diserahkan meliputi:
-
Kabupaten Luwu: 4 sertipikat
-
Kabupaten Pangkep: 208 sertipikat
-
Kabupaten Wajo: 1 sertipikat
-
Kabupaten Jeneponto: 10 sertipikat
-
Kota Makassar: 10 sertipikat
-
Kabupaten Luwu Timur: 2 sertipikat
-
Kabupaten Soppeng: 17 sertipikat
-
Kabupaten Bantaeng: 2 sertipikat
Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abd Rahman Assegaf, menjadi salah satu penerima sertipikat aset. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kantor Pertanahan di daerah yang telah bekerja keras membantu penyelesaian aset pemerintah daerah.
“Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Karena itu kami akan terus bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan penyertipikatan seluruh aset milik Pemda. Kami sangat berterima kasih kepada ATR/BPN, kepada Pak Menteri dan seluruh jajaran di Pangkep,” ujarnya.
Rakor ini juga dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang memberi perhatian khusus pada percepatan sertipikasi aset dan tanah masyarakat. Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Dony Erwan beserta jajaran.
Dengan langkah bersama antara ATR/BPN dan pemerintah daerah, diharapkan percepatan sertipikasi tanah masyarakat dapat semakin optimal, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan kepastian hukum dan jaminan akses terhadap tanah yang mereka miliki.
Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat"